Tindak Lanjuti Temuan Lapangan, Bawaslu Anambas Layangkan Surat Saran Perbaikan ke KPU
|
Anambas - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas mengambil langkah demi menjaga hak pilih warga di wilayah perbatasan. Sebagai bentuk tindak lanjut konkret dari hasil pengawasan faktual di lapangan, Bawaslu resmi melayangkan surat saran perbaikan terkait data pemilih pada Senin, 22 Juni 2026. Surat resmi tersebut ditujukan langsung kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas.
Langkah kelembagaan ini diambil setelah jajaran Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) merangkum alat kerja hasil uji petik yang dilaksanakan. Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas, Kol Bin Salim, menjelaskan bahwa surat saran perbaikan ini merujuk langsung pada tiga data temuan utama dari hasil uji petik. Menurutnya, akurasi daftar pemilih merupakan hal yang mutlak dan tidak boleh diabaikan, sehingga setiap dinamika administrasi di tingkat bawah harus segera diselaraskan oleh pihak penyelenggara teknis.
Adapun data temuan tersebut dari wilayah Desa Tiangau, Kecamatan Siantan Selatan dan Kecamatan Siantan Timur Desa Temburun. Di lokasi tersebut, petugas Bawaslu mendapati adanya warga berstatus pindah masuk yang secara nyata telah menetap dan mengantongi dokumen Kartu Keluarga (KK) terbaru, namun namanya terpantau masih belum terdaftar dalam daftar pemilih.
Selain masalah pemilih baru yang belum terdata, temuan selanjutnya di Desa Air Bini, Kecamatan Siantan Selatan. Bawaslu menemukan adanya warga berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena telah meninggal dunia dan memiliki Akta Kematian resmi, tetapi namanya masih tercatat aktif di dalam daftar pemilih berkelanjutan Triwulan.
Kol Bin Salim menegaskan bahwa penyampaian saran perbaikan pada 22 Juni 2026 ini merupakan mandat regulasi yang wajib dijalankan oleh Bawaslu dalam fungsi pencegahan. Ia berharap KPU Kabupaten Kepulauan Anambas dapat segera menindaklanjuti surat tersebut dengan melakukan pencoretan data warga yang meninggal serta memasukkan data warga pindahan baru sebelum pleno penetapan dilakukan.
Melalui koordinasi yang intensif dan pelayangan surat saran perbaikan ini, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas berkomitmen penuh untuk mengawal hak konstitusional setiap warga negara pada tahun 2026 ini. Langkah proaktif ini diharapkan mampu meminimalisir potensi kisruh daftar pemilih di kemudian hari, sekaligus mewujudkan basis data pemilu yang bersih, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis : Eka Surya