Lompat ke isi utama

Berita

Tingkat Pengawasan "Bawaslu Anambas gelar sosialisasi Sentra Gakkumdu

Tingkat Pengawasan "Bawaslu Anambas gelar sosialisasi Sentra Gakkumdu

ANAMBAS_Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Sosialisasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Sabtu (23/11/2024).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Lantai III Anambas Inn, Tarempa, ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengawasan partisipatif menjelang masa tenang 24 - 26 November 2024, pemungutan, dan penghitungan suara Pilkada 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Anambas, Novelino, ST menjelaskan bahwa Sentra Gakkumdu merupakan kolaborasi antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.

Ia menegaskan bahwa peran aktif masyarakat sangat penting untuk mencegah dan mengawasi potensi pelanggaran selama tahapan Pilkada berlangsung.

“Melalui sosialisasi ini, kami ingin masyarakat memahami bahwa selama masa tenang, tidak diperbolehkan adanya kegiatan yang bersifat kampanye,” ujar Novelino

Pencegahan Pelanggaran di Masa Tenang
Novelino mengimbau masyarakat untuk melaporkan pelanggaran yang ditemukan, terutama di tingkat desa, melalui Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).

“Kegiatan ini menjadi bagian dari persiapan kami untuk memastikan proses masa tenang 24 -26 November 2024, pemungutan, dan penghitungan suara berjalan sesuai aturan. Jika ada pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.

Tolak Politik Uang
Novelino juga menyoroti pentingnya menghindari politik uang money politik dalam Pilkada beliau mengingatkan bahwa pemberi dan penerima politik uang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan pasal 187A Undang-undang nomor 10 tahun 2016.

Dalam kesempatan ini, Bawaslu Anambas menghadirkan narasumber dari Polres Kepulauan Anambas dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Sosialisasi ini diharapkan mampu memperkuat pengawasan partisipatif masyarakat demi menjaga integritas pada Pilkada tahun 2024