Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Literasi Hukum Internal, Bawaslu Anambas Gelar EPIK Episode 8 Bahas Pengelolaan JDIH

Tingkatkan Literasi Hukum Internal, Bawaslu Anambas Gelar EPIK Episode 8 Bahas Pengelolaan JDIH

Dokumntasi Kegiatan EPIK Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas

Anambas - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas kembali menggelar program internal bertajuk Edukasi Pemilu dan Demokrasi (EPIK) Episode 8 pada Rabu, 15 Juli 2026. Forum penguatan kapasitas pegawai ini dilaksanakan terpusat di ruang kerja Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas. Pada edisi kali ini, program EPIK mengusung tema "Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas". Pemilihan tema ini dinilai sangat krusial guna memperkokoh pemahaman serta tata kelola dokumentasi produk hukum kelembagaan secara digital.

Kegiatan pelatihan dan edukasi internal tersebut menghadirkan dua narasumber utama dari unsur pimpinan lembaga, yakni Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas, Jufri Budi, serta Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas, Kolbin Salim. Agenda ini diikuti secara antusias oleh seluruh peserta yang terdiri dari jajaran pejabat struktural, staf teknis, hingga staf pendukung di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas. Keikutsertaan jajaran kesekretariatan menjadi kunci utama kelancaran pengoperasian sistem informasi hukum di daerah.

Dalam pemaparannya, Jufri Budi menekankan pentingnya transparansi serta ketertiban pengarsipan seluruh produk hukum, seperti keputusan, surat edaran, dan regulasi pengawasan. Pengelolaan JDIH yang tertata dengan baik merupakan wujud komitmen Bawaslu dalam memberikan pelayanan informasi hukum yang akuntabel kepada publik. Sementara itu, Kolbin Salim memberikan materi teknis terkait mekanis pengunggahan, pemeliharaan basis data, serta standardisasi pengolahan dokumen hukum pada portal JDIH Bawaslu. Ia mengingatkan para staf agar senantiasa cermat dan teliti dalam mengelompokkan dokumen agar mudah diakses oleh masyarakat maupun pemangku kepentingan.

Sesi edukasi berlangsung secara interaktif melalui diskusi dua arah antara narasumber dan peserta. Para staf sekretariat memanfaatkan momentum ini untuk mendalami kendala teknis pengelolaan dokumen hukum serta mendiskusikan strategi optimalisasi pelayanan JDIH Bawaslu Anambas ke depan. Melalui penyelenggaraan EPIK Episode 8 ini, diharapkan seluruh jajaran Sekretariat Bawaslu Anambas semakin mahir dan profesional dalam mengelola portal JDIH. Keterampilan ini penting untuk memastikan Bawaslu Anambas tetap menjadi lembaga pengawas pemilu yang terbuka, responsif, dan terpercaya di wilayah perbatasan.

Rangkaian kegiatan EPIK Episode 8 ini ditutup dengan komitmen bersama untuk meningkatkan kerapian basis data hukum kelembagaan. Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas bertekad menjadikan portal JDIH sebagai sarana utama penyediaan informasi hukum kepemiluan yang cepat, lengkap, dan mudah dijangkau.