Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas, Bawaslu Anambas Susun Daftar Informasi yang Dikecualikan melalui EPIK Episode 6

Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas, Bawaslu Anambas Susun Daftar Informasi yang Dikecualikan melalui EPIK Episode 6

Dokumentasi Moderator dan Narasumber Diskusi EPIK Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas Episode 6

Anambas - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas terus berupaya memperkuat tata kelola informasi publik di lingkungan internal. Pada Rabu, 11 Maret 2026, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas kembali menggelar agenda rutin diskusi internal bertajuk Edukasi Pemilu dan Demokrasi (EPIK) yang kini telah memasuki Episode ke-6 dengan fokus pembahasan pada aspek keterbukaan informasi, Kegiatan EPIK Episode 6 kali ini secara khusus mengangkat tema mengenai penyusunan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK). Hal ini dinilai sangat krusial sebagai bagian dari upaya lembaga dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, guna memastikan mana informasi yang dapat diakses publik dan mana yang harus dijaga kerahasiaannya.

Seperti biasanya narasumber dan moderator yang memandu jalannya diskusi berasal dari unsur staf Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas. Inisiatif ini diambil untuk memberikan ruang bagi para staf dalam mengkaji regulasi secara mendalam serta melatih kemampuan komunikasi publik secara profesional. Dalam diskusi tersebut, dibahas secara detail mengenai klasifikasi dokumen yang termasuk dalam kategori dikecualikan, seperti informasi yang jika dibuka dapat menghambat proses penegakan hukum atau mengganggu hak pribadi seseorang. Pemahaman ini penting agar setiap jajaran memiliki standar yang sama dalam melayani permintaan informasi dari masyarakat maupun pemangku kepentingan lainnya.

Para peserta yang terdiri dari staf antar divisi saling memberikan masukan terkait dokumen-dokumen teknis di bidang masing-masing yang sekiranya perlu masuk ke dalam daftar informasi yang dikecualikan sesuai dengan uji konsekuensi yang berlaku. Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas, Lindawati, memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan kegiatan ini. Saat dikonfirmasi oleh tim humas, beliau menegaskan bahwa penguatan kapasitas staf di bidang tata kelola dokumen merupakan investasi penting bagi performa lembaga dalam jangka panjang, terutama dalam menghadapi dinamika pengawasan pemilu.

Lebih lanjut, Lindawati menyampaikan bahwa dirinya akan terus mengawal dan meneruskan kegiatan diskusi internal seperti EPIK ini secara konsisten. Menurutnya, forum semacam ini sangat berguna untuk menambah wawasan seluruh staf agar tidak hanya ahli di bidang teknis pengawasan, tetapi juga melek terhadap regulasi administrasi dan pengelolaan data yang akuntabel. Kegiatan EPIK ini juga diharapkan menjadi wadah bagi staf untuk melakukan inventarisasi dokumen secara rapi dan sistematis. Dengan adanya Daftar Informasi yang Dikecualikan yang tersusun dengan baik, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas dapat memberikan kepastian hukum bagi publik sekaligus melindungi data-data sensitif negara yang dikelola oleh lembaga pengawas.

Diskusi internal Episode 6 ini ditutup dengan diskusi kecil dan kesimpulan t yang akan dilakukan selanjutnya. Melalui penguatan tata kelola informasi ini, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas berkomitmen untuk menjadi lembaga pengawas yang modern, transparan, dan terpercaya dalam mengawal kedaulatan demokrasi di wilayah perbatasan.

Penulis dan Foto : Eka Surya