Lompat ke isi utama

Berita

Uji Petik di Desa Air Bini, Tim 4 Bawaslu Anambas Temukan Data Warga TMS Masih Masuk Dalam Daftar Pemilih

Uji Petik di Desa Air Bini, Tim 4 Bawaslu Anambas Temukan Data Warga TMS Masih Masuk Dalam Daftar Pemilih

Dokumentasi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas Laksanakan Uji Petik di Kecamatan Siantan Selatan Desa Air Bini

Anambas - Validitas daftar pemilih tidak hanya berbicara mengenai menjaring pemilih baru, tetapi juga membersihkan data dari warga yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Berpegang pada prinsip tersebut, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar uji petik pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 pada Rabu, 17 Juni 2026 demi membersihkan data dari potensi anomali.

Guna menyisir data warga sekretariat Bawaslu melepas Tim Empat menuju wilayah Kecamatan Siantan Selatan. Secara spesifik, tim ini memfokuskan pergerakan pengawasan faktual ke area pemukiman yang berada di wilayah Desa Air Bini. Pelaksanaan tugas pengawasan Tim Empat di lapangan pada Rabu, 17 Juni 2026 tersebut dikomandoi langsung oleh staf Divisi HP2H Bawaslu Anambas, Eka Surya. Guna kelancaran proses verifikasi data, Eka Surya didampingi oleh 3 orang rekan staf sekretariat lainnya yang bertindak sebagai tim pemeriksa dokumen administrasi.

Dalam pergerakannya di Desa Air Bini, Eka Surya beserta tim melakukan pemeriksaan dokumen secara intensif di 10 rumah warga yang menjadi target sampel uji petik. Fokus utama mereka adalah memastikan bahwa setiap nama yang ada di daftar pemilih memang benar-benar masih hidup dan berdomisili di lingkungan rumah tersebut.

Langkah pengawasan Tim Empat akhirnya membuahkan temuan krusial yang berkaitan dengan data pemilih di Desa Air Bini. Petugas mendapati adanya 1 orang warga berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena sudah meninggal dunia, namun namanya terpantau masih aktif masuk dan terdaftar di dalam draf daftar pemilih berkelanjutan. Temuan ini diperkuat dengan bukti administrasi yang sangat lengkap dan valid dari pihak keluarga. Warga yang telah tiada tersebut nyatanya sudah memiliki dokumen hukum berupa Akta Kematian resmi, namun elemen datanya belum tereliminasi atau belum dicoret dari sistem daftar pemilih triwulan kedua.

Eka Surya menjelaskan bahwa penemuan data orang meninggal yang masih terdaftar ini menjadi salah satu fokus evaluasi yang sangat penting untuk dibersihkan. Oleh karena itu, Tim Empat langsung mengamankan salinan bukti akta kematian tersebut untuk dilampirkan ke dalam berkas laporan resmi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas. Dengan adanya temuan dari Tim Empat ini, Bawaslu Anambas memiliki dasar hukum faktual yang kuat untuk melayangkan saran perbaikan. Pembersihan data TMS seperti warga yang telah memiliki akta kematian di Desa Air Bini ini dinilai sangat vital agar tidak disalahgunakan serta demi menjaga kesucian jalannya pesta demokrasi di Kepulauan Anambas.

Penulis : Eka Surya

Foto : Awal