Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Kapasitas Pengawasan, Bawaslu Kepulauan Anambas Ikuti Klinik Penanganan Pelanggaran Pemilu Edisi 3

Perkuat Kapasitas Pengawasan, Bawaslu Kepulauan Anambas Ikuti Klinik Penanganan Pelanggaran Pemilu Edisi 3

Dokumentasi Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas Mengikuti Klinik Penanganan Pelanggaran

Anambas - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas terus berkomitmen meningkatkan kapasitas penanganan pelanggaran. Komitmen ini diwujudkan dengan menghadiri kegiatan Klinik Penanganan Pelanggaran Pemilu Edisi 3 yang digelar secara daring oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (7/5/2026).

​Kegiatan penting ini dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas, Jufri Budi, bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas, Novelino. Selain pimpinan, jajaran staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas juga turut mengikuti seluruh rangkaian diskusi penanganan perkara demi menyamakan persepsi pengawasan.

​Klinik hukum edisi kali ini mengangkat tema yang sangat spesifik dan kontekstual, yaitu "Laporan Penanganan Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu Kasus Dugaan Sembako Baznas & Kartu Nama Caleg". Topik ini sengaja diangkat oleh Bawaslu Provinsi Kepri guna mengupas tuntas dinamika serta prosedur penegakan aturan terhadap pola-pola pelanggaran di lapangan.

​Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas, Jufri Budi, menyampaikan bahwa pemahaman yang mendalam mengenai konstruksi kasus sangat krusial bagi pengawas pemilu. Menurutnya, studi kasus riil seperti polemik bantuan sosial dan alat peraga kampanye terselubung memberikan gambaran nyata bagi jajaran di tingkat kabupaten/kota.

​"Kami sangat menyambut baik kegiatan klinik penanganan pelanggaran ini. Kasus terkait dugaan pemanfaatan program lembaga seperti Baznas yang ditumpangi kepentingan politik, serta penyebaran kartu nama caleg, menuntut kejelian kita dalam mengumpulkan bukti dan menentukan unsur pasal yang dilanggar," ujar Jufri Budi di sela-sela kegiatan.

​Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas, Novelino, menekankan pentingnya aspek formal dan materil dalam proses penanganan temuan maupun laporan masyarakat. Ia mengingatkan jajaran sekretariat agar selalu cermat dan tertib administrasi dalam menyusun kajian hukum agar hasil penanganan perkara memiliki legalitas yang kuat.

​"Setiap dugaan pelanggaran yang masuk harus ditangani secara profesional dan sesuai dengan standard operating procedure (SOP). Lewat forum diskusi daring dengan Bawaslu Provinsi Kepri ini, kita bisa saling bertukar pikiran dan mempertajam analisis hukum penanganan pelanggaran," tegas Novelino.

​Melalui keikutsertaan dalam kegiatan klinik ini, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas berharap jajaran pengawas semakin siap dan solid dalam mengawal keadilan pemilu. Seluruh ilmu dan hasil kajian dari kegiatan ini akan langsung diterapkan dalam memperkuat fungsi pengawasan di wilayah perbatasan Kepulauan AnambasAnambas

Penulis dan Foto : Eka Surya