Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Kapasitas, Bawaslu Kepulauan Anambas Ikuti Klinik Penanganan Pelanggaran Pemilu Edisi 4

Tingkatkan Kapasitas, Bawaslu Kepulauan Anambas Ikuti Klinik Penanganan Pelanggaran Pemilu Edisi 4

Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas Mengikuti Kegiatan Klinik Penanganan Pelanggaran Pemilu Edisi 4 Secara Daring Melalui Zoom

Anambas - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas terus berkomitmen meningkatkan kapasitas dan pemahaman hukum jajarannya dalam menangani setiap potensi pelanggaran. Langkah ini penting dilakukan guna menghadapi dinamika pengawasan pemilu yang kian kompleks di wilayah kepulauan. Pada Selasa, 9 Juni 2026, jajaran Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas mengikuti kegiatan "Klinik Penanganan Pelanggaran Pemilu Edisi 4". Kegiatan yang diinisiasi oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ini dilaksanakan secara daring (dalam jaringan) melalui platform konferensi video.

Program klinik penanganan pelanggaran ini merupakan agenda rutin yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Kepri sebagai wadah diskusi, bedah kasus, serta penguatan regulasi bagi seluruh Bawaslu tingkat kabupaten/kota se-Provinsi Kepulauan Riau. Kegiatan daring tersebut diikuti dengan saksama oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas. Hadir memimpin jajaran staf teknis dalam ruang virtual tersebut, yaitu Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Novelino.

Seusai mengikuti rangkaian pemaparan materi dari narasumber, Novelino memberikan tanggapan resmi terkait pelaksanaan kegiatan tersebut. Dirinya menyatakan bahwa materi yang dibedah dalam klinik edisi keempat ini sangat relevan dengan tantangan riil yang dihadapi pengawas di lapangan.Novelino menjelaskan bahwa pemahaman yang mendalam mengenai hukum acara penanganan pelanggaran mutlak dikuasai oleh seluruh jajaran pengawas. Menurutnya, akurasi formal dan materiil dalam memproses sebuah laporan merupakan kunci utama dalam menegakkan keadilan pemilu.

Lebih lanjut, Kordiv P3S Bawaslu Anambas ini menekankan pentingnya penguatan kapasitas staf sekretariat yang bertindak sebagai garda pendukung teknis. Melalui klinik ini, para staf diajarkan untuk lebih jeli dalam mengidentifikasi jenis pelanggaran, baik pelanggaran administrasi, kode etik, maupun tindak pidana pemilu. Ia juga berharap kegiatan interaktif seperti ini dapat terus konsisten dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Kepri. Diskusi daring antar-kabupaten/kota dinilai sangat efektif untuk saling berbagi pengalaman dan strategi penanganan pelanggaran yang terjadi di daerah masing-masing.

Dengan partisipasi aktif dalam klinik hukum ini, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas optimis dapat menyajikan pelayanan penegakan hukum pemilu yang lebih profesional dan berkepastian hukum. Kesiapan mental dan keilmuan ini diharapkan mampu menjaga kondusifitas serta kualitas demokrasi di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Penulis : Eka Surya