Untuk memenuhi kebutuhan informasi masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas kuhusnya informasi kepemiluan maka Pada tanggal 06 april 2020 Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas secara resmi membentuk tim PPID dengan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 084/K.Bawaslu-KR-05/KP.00.04/IV/2020 Tentang Tim
Dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019, Setelah Melakukan penilaian Hasil Pemeriksaan Administrasi , tes Tertul
Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas Mengawasi Seleksi Tertulis Calon PPS
Tarempa- Bawaslu kabupaten kepulauan anambas melakukan pengawasan terhadap tahapan perekrutan PPS oleh KPU kabupaten kepula
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas Melakukan Pengawasan Tahapan Verifikasi Administrasi Dukungan Calon Perseorangan di Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Anambas
Tarempa – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabu