Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas Ikuti Sosialisasi Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyusunan Renstra

Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas Ikuti Sosialisasi Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyusunan Renstra

Dokumentasi Zoom Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas Ikuti Sosialisasi Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyusunan Renstra

Anambas - Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas mengikuti kegiatan sosialisasi secara daring yang diselenggarakan oleh Biro Perencanaan dan Organisasi Bawaslu Republik Indonesia pada Senin, 26 Oktober 2026. Forum ini digelar guna menyebarluaskan dan menyamakan persepsi terkait penerapan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 sebagai panduan resmi perencanaan lembaga.

​Agenda sosialisasi tersebut berfokus pada petunjuk teknis penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk periode 2025–2029. Penyusunan dokumen perencanaan lima tahunan ini dirancang sedemikian rupa agar selaras dengan arah kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

​Melalui sosialisasi ini, seluruh satuan kerja (satker) Bawaslu di daerah diwajibkan menyusun Renstra dengan mengacu pada sistematika baku yang terdiri atas lima bab utama serta lampiran tabel kinerja. Selain itu, draf Renstra yang disusun oleh Bawaslu Kabupaten/Kota nantinya wajib melalui tahapan penelaahan oleh Bawaslu Provinsi sebelum akhirnya ditetapkan secara resmi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota masing-masing.

​Dalam kesempatan tersebut, dipaparkan pula ketentuan teknis penganggaran, di mana alokasi pagu 2025 dan 2026 mengacu pada DIPA terkini, sementara proyeksi 2027–2029 menggunakan realisasi tahun-tahun sebelumnya sebagai baseline. Di sisi lain, Indikator Kinerja Utama (IKU) Lembaga dan indikator sasaran kegiatan wajib diadaptasi secara utuh tanpa perubahan dari tabel lampiran materi yang telah diselaraskan dengan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2025.

​Menariknya, Biro Perencanaan dan Organisasi Bawaslu RI juga mengizinkan pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) sebagai alat bantu awal dalam proses penyusunan draf. Kendati demikian, satker diwajibkan tetap mengaktifkan fitur kerahasiaan data serta memastikan prinsip human in the loop berjalan, di mana kecermatan analisis manusia tetap menjadi penentu utama.

​Guna memastikan proses perancangan Renstra berjalan lancar tanpa kendala berarti, Biro Perencanaan dan Organisasi Bawaslu RI menegaskan kesiapannya untuk membuka ruang konsultasi serta memberikan pendampingan intensif bagi satker daerah yang membutuhkan petunjuk tambahan.

Penulis : Eka Surya

Foto : Ricky Z