Tingkatkan Pemahaman Regulasi Barang dan Jasa, Bawaslu Kepulauan Anambas Ikuti Kegiatan Sosialisasi Peraturan Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Yang Bawaslu RI Secara Daring
|
Anambas - Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas menghadiri secara daring kegiatan Bincang Pengadaan bertajuk "Sosialisasi Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026" pada Senin, 26 Oktober 2026. Kegiatan tersebut diselenggarakan langsung oleh Sekretariat Jenderal Bawaslu Republik Indonesia melalui Zoom Meeting.
Keikutsertaan Korsek Bawaslu Kepulauan Anambas dalam agenda strategis ini merupakan langkah nyata lembaga untuk menyelaraskan persepsi dan meningkatkan pemahaman terhadap regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah terkini. Mengingat pentingnya materi yang dibahas, sosialisasi ini menjadi acuan utama dalam persiapan serta pelaksanaan tata kelola pengadaan barang/jasa melalui penyedia di lingkungan Bawaslu Anambas.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 10.00 WIB ini berfokus pada pembahasan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pedoman Persiapan dan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. Regulasi baru ini menjadi landasan krusial bagi seluruh pelaku pengadaan agar dapat menjalankan setiap tahapan tata kelola keuangan negara secara transparan dan berintegritas.
Usai mengikuti rangkaian kegiatan secara cermat, Korsek Bawaslu Kepulauan Anambas, Lindawati, menyampaikan bahwa pemahaman terhadap peraturan terbaru dari LKPP ini sangat mutlak dimiliki oleh jajaran sekretariat. Menurutnya, hal ini dilakukan agar pengelolaan anggaran dan pengadaan sarana-prasarana pengawasan di Bawaslu Anambas selalu berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Selain itu, ia menekankan pentingnya penguatan kapasitas internal sekretariat agar seluruh proses pengadaan barang/jasa di Kabupaten Kepulauan Anambas tidak hanya efisien dan akuntabel, tetapi juga terhindar dari potensi kesalahan administratif maupun potensi pelanggaran di kemudian hari.
Dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi ini, Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas berkomitmen untuk terus menerapkan prinsip-prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan profesionalisme dalam mendukung kelancaran seluruh agenda pengawasan pemilu di wilayah Kepulauan Anambas.
Penulis : Eka Surya