Maksimalkan Keterbukaan Informasi Hukum, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas Sosialisasikan Website JDIH di Desa Tarempa Timur
|
Anambas - Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas terus memperkuat komitmen dalam memberikan pelayanan informasi hukum yang transparan kepada masyarakat. Kali ini, jajaran Bawaslu Anambas melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait pemanfaatan Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu bertempat di Kantor Desa Tarempa Timur pada Senin, 26 Oktober 2026.
Kegiatan sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas Kol Bin, didampingi oleh staf sekretariat divisi HP2H. Kehadiran tim Bawaslu disambut baik oleh aparat pemerintah desa melalui sekretaris desa.
Dalam pemaparannya, Kol Bin menjelaskan bahwa website JDIH Bawaslu merupakan pusat data produk hukum resmi yang dapat diakses secara mudah oleh publik. Melalui platform digital ini, masyarakat, akademisi, pemantau pemilu, maupun stakeholder terkait dapat mencari berbagai produk hukum seperti Undang-Undang, Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), keputusan, hingga produk hukum pengawasan pemilu lainnya secara cepat dan akurat.
Sebagai upaya agar informasi lebih mudah dipahami oleh masyarakat desa, sosialisasi ini turut didukung dengan penggunaan media poster dan brosur informatif yang dibagikan langsung dan ditempelkan pada papan pengumuman kantor desa Tarempa Timur. Brosur dan poster tersebut memuat panduan ringkas mengenai tata cara mengakses laman resmi JDIH Bawaslu serta ragam dokumentasi hukum yang tersedia di dalamnya menggunakan QR Code.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas berharap tingkat literasi hukum masyarakat di Kabupaten Kepulauan Anambas, khususnya di Desa Tarempa Timur, dapat semakin meningkat. Penggunaan media digital JDIH ini juga diharapkan mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif dalam mengawal proses demokrasi.
Penulis : Eka Surya