Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu dibentuk berdasarkan perintah Undang - Undang no 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Sebelumnya, Pengawas Pemilu merupakan lembaga Adhoc yaitu Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu.
BAWASLU BERTUGAS
a. Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan;b. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap: